Pemerintah Akan Biayai PTK Guru

Posted by Unknown Wednesday, November 25, 2015 0 komentar
 
INFO- Kemendikbud melalui Pusat Penelitian Kebijakan (Puslitjak), Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan 2015 akan memberikan program bantuan dana dan teknis Penelitian Tindakan Kelas (PTK) untuk guru-guru pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Pemerintah berharap dengan program bantuan dana tersebut, guru-guru akan termotivasi untuk meneliti. Program tersebut juga sebagai wujud kontribusi pemerintah dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi guru-guru untuk terus dapat meningkatkan kompetensinya.

Adapun besaran bantuan dana pelaksanaan dan penyusunan penulisan PTK guru di satuan pendidikan tersebut dibagi kedalam 5 kelompok wilayah, yaitu:
1.  provinsi Lampung, Jawa Tengah, D.I Yaogyakarta, dan Kalimantan Selatan akan memperoleh bantuan sebesar Rp. 8.000.000 per guru,

2.  provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur sebesar Rp. 9.000.000 per guru,

3.  provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, NTB, dan NTT sebesar Rp. 12.000.000 per guru,

4.  Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah sebesar Rp. 13.000.000 per guru,

5.  Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Papua sebesar Rp. 14.000.000 per guru

Dana bantuan tersebut terbagi dalam dua tahap, yaitu: tahap pertama akan diberikan sebesar 60% setelah mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan PTK di daerah masing-masing. Sedangkan pencairan dana tahap kedua akan diberikan setelah penyerahan laporan akhir PTK.



TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Pemerintah Akan Biayai PTK Guru
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://ahmadrizani-spd.blogspot.com/2015/11/pemerintah-akan-biayai-ptk-guru.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Post a Comment