Syarat Pemkab/Pemko Boleh Ikut Kelola SLTA
Monday, February 29, 2016
0
komentar

Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengamanatkan pengelolaan pendidikan menengah atas dikelola pemerintah provinsi, namun bukan berarti pemerintah kabupaten/kota tidak bisa ikut terlibat.
Pemerintah kabupaten/kota boleh ikut mengelola Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ sederajat dengan syarat pemkab/pemkot sudah menyelesaikan tugas pokoknya...
Baca Selengkapnya ....