Syarat Pemkab/Pemko Boleh Ikut Kelola SLTA

Posted by Unknown Monday, February 29, 2016 0 komentar

Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengamanatkan pengelolaan pendidikan menengah atas dikelola pemerintah provinsi, namun bukan berarti pemerintah kabupaten/kota tidak bisa ikut terlibat.

Pemerintah kabupaten/kota boleh ikut mengelola Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ sederajat dengan syarat pemkab/pemkot sudah menyelesaikan tugas pokoknya dulu, yaitu mengelola pendidikan PAUD, SD, dan SMP.

Bila tugas pokok pemkab/pemkot sudah selesai, bupati/walikota harus mengajukan surat permohonan kepada gubernur untuk dilibatkan dalam pengelolaan pendidikan menengah atas. Kemudian gubernur akan menilai layak atau tidaknya bupati/walikota tersebut untuk ikut mengelola SMA/SMK/sederajat.


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Syarat Pemkab/Pemko Boleh Ikut Kelola SLTA
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://ahmadrizani-spd.blogspot.com/2016/02/syarat-pemkabpemko-boleh-ikut-kelola.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Post a Comment