Proses Pengajuan Pindah Instansi

Posted by Unknown Thursday, February 18, 2016 0 komentar
Sekarang proses pengajuan pindah instansi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak ribet lagi, asalkan semua persyaratannya terpenuhi. Berikut alur/proses pengajuan pindah instansi oleh PNS.

  1. PNS berkonsultasi dahulu dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (instansi yang dituju), apakah ada formasi PNS yang dapat diisi atau digantikan.
  2. Setelah Pejabat Pembina Kepegawaian (instansi yang dituju) bersedia menerima, PNS menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan sebagai berikut.
  • Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir.
  • Fotocopy SK PNS yang dilegalisir.
  • Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir.
  • Surat pengantar dari instansi yang dituju.
  • Surat persetujuan melepas dari instansi awal.
  • Surat persetujuan menerima dari instansi yang dituju.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka instansi yang dituju akan mengajukan usulan pemindahan tempat tugas ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah usulan disetujui, BKN akan menerbitkan SK mutasi ke instansi yang dituju dan dilanjutkan ke PNS yang bersangkutan.
Demikian informasi yang berhasil admin himpun, semoga bermanfaat :D
Contoh Surat Persetujuan Melepas dari Instansi Awal
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Proses Pengajuan Pindah Instansi
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://ahmadrizani-spd.blogspot.com/2016/02/proses-pengajuan-pindah-instansi.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Post a Comment