Proses Pengajuan Pindah Instansi
Thursday, February 18, 2016
0
komentar
- PNS berkonsultasi dahulu dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (instansi yang dituju), apakah ada formasi PNS yang dapat diisi atau digantikan.
- Setelah Pejabat Pembina Kepegawaian (instansi yang dituju) bersedia menerima, PNS menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan sebagai berikut.
- Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir.
- Fotocopy SK PNS yang dilegalisir.
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir.
- Surat pengantar dari instansi yang dituju.
- Surat persetujuan melepas dari instansi awal.
- Surat persetujuan menerima dari instansi yang dituju.
Demikian informasi yang berhasil admin himpun, semoga bermanfaat :D
Contoh Surat Persetujuan Melepas dari Instansi Awal
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Proses Pengajuan Pindah Instansi
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://ahmadrizani-spd.blogspot.com/2016/02/proses-pengajuan-pindah-instansi.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Post a Comment